News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apakah Perusahaan Dapat Melarang Karyawan untuk Pindah Kerja ke Kompetitor?

Pada era persaingan bisnis yang semakin ketat, isu hukum terkait batasan dalam ketentuan kontrak kerja menjadi perhatian penting bagi perusahaan dan karyawan. 
Selasa, 22 Agustus 2023 - 18:17 WIB
Ilustrasi Kantoran
Sumber :
  • Istimewa

Pada era persaingan bisnis yang semakin ketat, isu hukum terkait batasan dalam ketentuan kontrak kerja menjadi perhatian penting bagi perusahaan dan karyawan. 

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perusahaan dapat membatasi atau melarang karyawan untuk pindah kerja ke kompetitor. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artikel ini akan membahas pandangan hukum terkait masalah ini di Indonesia.

Dalam praktiknya, beberapa perusahaan mencantumkan klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerahasiaan. Klausul ini bertujuan untuk melarang ex- karyawan untuk bekerja di kompetitor atau mendirikan bisnis yang bersaing langsung dengan perusahaan tempat mereka dahulu bekerja. 

Sayangnya, walaupun klausul ini hampir dapat dipastikan selalu ada dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerahasiaan, tidak ada satupun peraturan di Indonesia yang secara tegas mengatur apakah klasul non-kompetisi ini sah atau tidak.

Mengenai hal ini, terdapat beberapa pandangan dari akademisi dan praktisi hukum yang mengatakan bahwa klausul non-kompetisi tidak dapat diterapkan di Indonesia, karena klausul tersebut dipandang berpotensi ‘menghilangkan’ kesempatan berusaha atau bekerja ex- karyawan di tempat lain. 

Selain itu, klausul non-kompetisi seringkali dianggap melanggar beberapa peraturan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah), dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada intinya ketiga ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang berhak  memilih pekerjaan dan memiliki kesempatan yang sama. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, klausul non-kompetisi seharusnya adalah batal demi hukum alias tidak dapat diberlakukan, karena melanggar syarat sah berkontrak yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu syarat bahwa perjanjian harus memuat kausa yang tidak terlarang.

Namun di sisi lain bagi perusahaan, klausul non-kompetisi adalah klausul yang sangat penting  agar ex-karyawan mereka tidak membocorkan rahasia perusahaan ke kompetitor, bukan bermaksud untuk menghambat rezeki atau kesempatan bekerja ex-karyawan. Perusahaan dapat berpendapat bahwa klausul non-kompetisi seharusnya dapat diterapkan atas dasar asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT