Apakah Perusahaan Dapat Melarang Karyawan untuk Pindah Kerja ke Kompetitor?
- Istimewa
Artinya, jika dalam kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan telah mencantumkan ketentuan mengenai larangan bekerja di kompetitor setelah berhenti bekerja, maka karyawan terikat dengan ketentuan tersebut.
Jika karyawan melanggar ketentuan larangan tersebut, perusahaan dapat mengambil langkah hukum untuk memberlakukan klausul non-kompetesi tersebut, seperti misalnya mengajukan gugatan wanprestasi dan menuntut ganti rugi.
Pada tahun 2019, Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menegaskan keberlakuan dari ketentuan non-kompetisi dalam hubungan ketenagakerjaan.
Dalam perkara yang dimulai pada tahun 2017 tersebut, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa perbuatan pihak ex-karyawan yang melanggar klausul non-kompetisi dalam perjanjian kerahasiaan adalah suatu bentuk wanprestasi.
Putusan pengadilan negeri tersebut pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 2018, hingga Mahkamah Agung, yang berarti bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian putusan Mahkamah Agung merupakan yurisprudensi bagi perkembangan hukum Indonesia khususnya pelaksanaan klausul non-kompetisi.
Memperhatikan putusan tersebut, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan yaitu:
• Proporsionalitas: Klausul non-kompetisi haruslah proporsional dan wajar. Ini berarti bahwa batasan tersebut haruslah sebanding dengan perlindungan yang ingin dicapai oleh perusahaan.
Misalnya, karyawan dengan posisi tertentu yang memiliki akses ke informasi rahasia atau strategi perusahaan dapat diberikan batasan atau larangan yang lebih ketat dibandingkan dengan karyawan dengan peran yang lebih umum yang mungkin tidak atau kurang memiliki keleluasaan dalam mengakses informasi penting di perusahaan.
• Waktu dan Ruang Lingkup: Batasan waktu dan ruang lingkup klausul non-kompetisi haruslah jelas dan memiliki jangka waktu tertentu, artinya jangka waktu berlaku klausul anti kompetisi harus rasional dan tidak berlebihan.
• Investasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap para karyawannya: Saat ini banyak perusahaan yang memberikan pelatihan kepada para karyawannya sebagai bagian dari proses transfer pengetahuan dan teknologi dalam rangka pengembangan ketrampilan karyawan.
Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan kesempatan kepada karyawan untuk membangun potensi dirinya sehingga karyawan dapat optimal dalam melakukan tugas dan kewajibannya yang mana hal ini tentunya juga akan membantu kemajuan kualitas performa dari perusahaan.
Load more