Ini Dia Sepuluh Nilai Merah Anies Baswedan
- tim tvOne - viva.co.id
Ketujuh, belum ada intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan wilayah dengan karakteristik dan kompleksitas kerentanan yang jauh berbeda dengan masyarakat yang tinggal di wilayah lain.
"Kedelapan, penanganan pandemi yang masih setengah hati. Sebagaimana diketahui, wilayah DKI Jakarta merupakan episentrum nasional penyebaran Covid-19. Untuk itu diperlukan bentuk penanganan yang tepat guna dan tepat sasaran," kata Charlie.
Kesembilan, LBH menyoroti penggusuran paksa yang masih menghantui warga Jakarta. LBH menyayangkan perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM.
"Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak merupakan salah satu ketentuan yang digunakan oleh Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak," katanya.
Kesepuluh, LBH menyoroti soal reklamasi yang masih terus berlanjut. Inkonsistensi itu, lanjut LBH, mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Pergub 58 tahun 2018 yang menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai perusahaan mitra," katanya. (asben bennef/put/ito)
Load more