Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi rapor merah bagi orang nomor satu di DKI Jakarta. Rapor itu diberikan Senin (18/10/2021) kemarin. Pemprov DKI melalui Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan akan segera mempelajari 10 masalah sosial yang disampaikan LBH Jakarta itu.
Pemprov juga akan mempelajari sembilan rekomendasi dari LBH Jakarta soal 10 masalah sosial di Ibu Kota itu.
Dalam rapor yang diberikan kepada LBH Jakarta itu, ada 10 catatan dalam kinerja Anies Baswedan yang dianggap tidak tuntas dalam penanganannya, Yakni:
Pertama, buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN). "Hal ini disebabkan oleh abainya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, M Charlie Meidino Albajili.
Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Ketiga, penanganan banjir yang belum mengakar pada beberapa penyebab banjir.
LBH menilai, banjir Jakarta sebenarnya bukan hanya satu tipe banjir saja, namun terdapat tipe banjir hujan lokal; banjir kiriman hulu; banjir rob; banjir akibat gagal infrastruktur; dan banjir kombinasi.
"Beberapa tipe banjir Jakarta tersebut masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai, sehingga fokus penanganan ada pada aliran sungai di wilayah Jakarta yakni menghilangkan hambatan pada aliran sungai dari hulu ke hilir di wilayah DKI Jakarta dan masih tetap cenderung pada pengerasan (betonisasi)," katanya.
Keempat, penataan kampung kota yang belum partisipatif. Kelima, ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum.
Keenam, sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta. LBH menyoroti kebijakan penyelenggaraan rumah uang muka atau DP 0 persen yang ditargetkan membangun sebanyak 232.214 unit, namun kemudian dipangkas sehingga ditargetkan hanya membangun 10 ribu unit.
Selan itu, LBH menyoroti penyelenggaraan rumah yang pada awalnya diperuntukan kepada warga berpenghasilan strata pendapat 4-7 juta, kemudian diubah menjadi strata pendapatan 14 juta.
"Perubahan kebijakan yang cukup signifikan itu telah menunjukan ketidakseriusan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memenuhi janji politiknya semasa kampanye," ujarnya.
Ketujuh, belum ada intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan wilayah dengan karakteristik dan kompleksitas kerentanan yang jauh berbeda dengan masyarakat yang tinggal di wilayah lain.
"Kedelapan, penanganan pandemi yang masih setengah hati. Sebagaimana diketahui, wilayah DKI Jakarta merupakan episentrum nasional penyebaran Covid-19. Untuk itu diperlukan bentuk penanganan yang tepat guna dan tepat sasaran," kata Charlie.
Kesembilan, LBH menyoroti penggusuran paksa yang masih menghantui warga Jakarta. LBH menyayangkan perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM.
"Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak merupakan salah satu ketentuan yang digunakan oleh Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak," katanya.
Kesepuluh, LBH menyoroti soal reklamasi yang masih terus berlanjut. Inkonsistensi itu, lanjut LBH, mengenai penghentian reklamasi dimulai ketika Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Pergub 58 tahun 2018 yang menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai perusahaan mitra," katanya. (asben bennef/put/ito)
Load more