News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

5 Fakta Bharada E 'Pembunuh' yang Disayang, Keluarga Brigadir J pun Mengampuni dan Tak Dendam, tapi...

Pelan-pelan, Bharada E membongkar kejadian sebenarnya dengan menyebut bahwa tidak ada aksi tembak-menembak pada kematian Brigadir J. Meski begitu Richard. . .
Jumat, 10 Februari 2023 - 14:03 WIB
Sosok Bharada E dan Brigadir J
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Sosok terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi seolah dianggap menjadi tokoh 'protagonis' dalam kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Jumat (10/2/2023).

Hal itu bukan tanpa alasan, sejak Bharada E mengajukan sebagai justice collaborator, satu per satu kejanggalan pada kasus pembunuhan Brigadir J terungkap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari semula kasus yang digembar-gemborkan Ferdy Sambo bahwa kematian Brigadir J disebabkan adanya aksi tembak-menembak buntut dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan sang ajudan.

Pelan-pelan, Bharada E membongkar kejadian sebenarnya dengan menyebut bahwa tidak ada aksi tembak-menembak pada kematian Brigadir J.

tvonenews

Adapun Bharada E mengatakan bahwa kematian Brigadir J merupakan perbuatannya (menembak mati) namun atas perintah Ferdy Sambo.

Hal itu pula yang membuat sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa otak dari kejahatan pada kasus pembunuhan Brigadir J bukan dilakukan oleh Bharada E sebagai eksekutor, namun Ferdy Sambo-lah orangnya.

Ya, sejumlah keterangan yang diberikan Bharada E selama persidangan kasus tersebut membuat banyak orang justru malah tersentuh.

Sejumlah saksi yang berlatarbelakang seorang ahli dihadirkan guna meringangkan hukuman Bharada E.

Banyak pihak yang kini justru mendukung Bharada E agar bisa dibebaskan dari hukuman atau minimal tidak dihukum berat.

Bahkan, keluarga Brigadir J pun seolah tidak menyalahkan Bharada E dan tetap menganggap bahwa semua terjadi akibat Ferdy Sambo.

Meski begitu, pada faktanya, Bharada E tetap dituntut hukuman penjara selama 12 tahun, buntut dia menjadi eksekutor yang menghabisi nyawa Brigadir J.

Berikut ini 5 fakta dukungan terhadap Bharada E meski dia bertindak sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J yang dirangkum tvOnenews.com.

1. Ibunda Brigadir J 'Mengampuni' Bharada E

Dalam kesempatan berhadapan dengan Bharada E di persidangan beberapa waktu lalu, keluarga Brigadir J terang-terangan menyebut bahwa anak buah Ferdy Sambo itu disebutnya tega melakukan pembunuhan terhadap Yosua.
Meski begitu, secara nurani, pihak keluarga yang diwakili Rosti Simanjuntak, Samuel Hutabarat, dan Reza Hutabarat itu cenderung memaafkan perbuatan Bharada E yang mengeksekusi mati Brigadir J atas perintah sang mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.


Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Bharada E. (kolase)

Ya, pada persidangan yang menghadirkan keluarga Brigadir J sebagai saksi pada Selasa (25/10/2022), Rosti Simanjuntak, Samuel Hutabarat, dan Reza Hutabarat dipertemukan dengan sang eksekutor pembunuhan, yakni Bharada E.

Dalam kesaksian Rosti Simanjuntak waktu itu, dia benar-benar menyayangkan Bharada E mengiyakan perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sambil bercucuran air mata, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dipersilakan oleh Majelis Hakim menyampaikan pernyataan kepada terdakwa Bharada E.

Rosti Simanjuntak saat itu meminta terdakwa Bharada E agar berkata jujur dalam setiap persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Berkata jujurlah kau, sejujur-jujurnya! Agar pemulihan nama anak saya (Brigadir J), jangan skenario terus. Itu anak saya sudah terbunuh dengan sadis dan keji. Masih juga selalu difitnah ini terus rekayasa mereka," kata Rosti Simanjuntak.

Saat itu, permintaan agar Bharada E berkata jujur terus diucapkan berulang kali oleh ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Bahkan di persidangan tersebut, ibunda Brigadir J sempat menyebut Bharada E dengan sebutan 'Anakku' saat memintanya berkata jujur dalam mengungkap tabir skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Sebenarnya secara manusia, dia (Bharada E) tak ada hati nurani sedikitpun untuk menyelamatkan anakku. Tapi kami masih diajarkan secara iman Tuhan agar saling mengampuni. Jadi kami mohon agar arwah anak kami tenang tolong berkata jujur," kata Rosti Simanjuntak. 

"Mohon Richard Eliezer (Bharada E), kamu juga punya ibu dan keluarga, mohon berkata jujur anakku. Jangan ada yang ditutup-tutupi," tambah Rosti Simanjuntak.

2. Reza Hutabarat tidak Dendam, tapi. . .

Sosok adik Brigadir J, Reza Hutabarat beberapa waktu lalu sempat mengungkapkan bahwa dia tidak merasa dendam meski Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah menembak mati abang tercinta.

Pada kesempatan berbincang dengan aktivis Irma Hutabarat, adik Brigadir J, Reza Hutabarat ditanya apakah dia merasa dendam pada Bharada E, sang eksekutor, yang menghabisi sang kakak?

"Kamu gimana rasanya lihat Richard Eliezer (Bharada E)?" tanya Irma Hutabarat, seperti dilansir dari YouTube Irma Hutabarat, Selasa (25/10/2022).


Sosok Bharada E dan adik Brigadir J, Reza Hutabarat. (ist)

Adpaun Reza Hutabarat menjawab pertanyaan Irma Hutabarat tersebut dengan tenang.

"Gimana ya, aku kayak biasa aja. Enggak ada dendam. Kita kan harus bisa maafkan juga ya,  cuma proses hukum kan harus tetap berjalan, seperti itu," kata Reza Hutabarat.

Mendengar jawaban tersebut, Irma Hutabarat pun saat itu bertanya tentang kedekatan Reza Hutabarat dengan Bharada E.

"Kau sendiri sudah kenal sama Richard Eliezer (Bharada E) sebelumnya?" tanya Irma Hutabarat.

Pertanyaan itu pun dijawab Reza Hutabarat.

"Sudah kenal bu saya, sudah sering ngobrol dengan dia, sering nyanyi-nyanyi bareng, main pingpong, main raket. Bahkan kalau dia lagi stay di Saguling, kita beli makanan bareng sama almarhum (Brigadir J) juga. Ketawa-ketawa bareng," kata Reza Hutabarat.

Kemudian Irma Hutabarat bertanya lebih dalam tentang sosok Bharada E di mata Reza Hutabarat.

Menurut Reza Hutabarat, Bharada E merupakan sosok yang periang dan juga humoris, hal itu pula yang disebutnya sebagai salah satu faktor Bharada E mudah bergaul dengan anggota polisi lainnya.

"Dia (Bharada E) itu suka bercanda, humoris, tapi kadang juga diem-diem sendiri (menyendiri) gitu. Kalau dari sisi pekerjaan, dia orangnya tekun dan rajin. Misal dia diperintahkan A, langsung dikerjain dan patuh," kata Reza Hutabarat.

3. Benar-benar Penurut

Sebelumnya, Seorang Ahli Psikologi Klinis bernama Liza Marielly Djaprie sempat dihadirkan pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J guna meringankan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa (27/12/2022).

Dalam keterangannya saat itu, Liza menyebut bahwa hasil asesmen yang dilakukannya, menghasilkan bahwa Bharada E mempunyai tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.

Kemudian Liza menyinggung soal kontrol diri pada sosok Bharada E.

Menurutnya, Bharada E saat kejadian (pembunuhan Brigadir J) disebut tidak memiliki kontrol terhadap dirinya.

"Ada penelitian yang namanya milgram, di mana terbukti seseorang itu cenderung untuk patuh ketika ada perintah yang diberikan oleh seorang figur otoritas dengan kondisi-kondisi tertentu yang mendukung hingga mengakibatkan orang seperti Bharada E itu tidak punya ruang secara bebas," kata Liza, Senin (26/12/2022).

Menurut Liza, dia (Bharada E) hanya sekedar menjalankan apa yang diperintahkan kepadanya.

Adapun, kata Liza, dia menganalisa sosok Bharada E sejak 15 Agustus 2022, kemudian berlanjut hingga 6 November 2022.

"Sampai saat ini, kalau kita bicara soal ini tentunya dia (Bharada E) sudah tidak nurut ya. Samapi pada suatu titik, analisa dia sudah mulai jalan, dan meyakini bahwa ini (perintah Ferdy Sambo) salah, akhirnya dia mulai jadi tidak patuh. Makannya dia memberanikan diri menjadi Justice Collaborator," kata Liza.

4. Tidak Ada Pertimbangan Matang

Romo Frans Magnis Suseno Guru Besar Filsafat Moral hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini, Senin (26/12/2022) untuk memberikan pembelaan terhadap Richard Eliezer Pudihang Limiu atau Bharada E.

Menurut Romo Magnis, terdapat dua alasan utama yang bisa meringankan hukuman Bharada E.
Pertama, dalam tubuh kepolisian terdapat budaya ‘laksanakan’. Bharada E sebagai polisi yang berpangkat lebih rendah tentu akan reflek melaksanakan perintah atasannya.

Apalagi dalam kasus ini, Ferdy Sambo adalah sosok perwira tinggi di tubuh Polri yang harus ia jaga.

"Menurut saya yang tentu paling meringankan adalah kedudukan yang memberi perintah itu. Sejauh saya tahu di dalam kepolisian tentu akan ditaati dan tidak mungkin orang katanya Eliezer itu 24 tahun umurnya, jadi masih muda itu ya ‘Laksanakan’ (perintah) itu unsur yang paling kuat," terang Romo Magnis.

Alasan yang kedua adalah unsur keterbatasan situasi. Romo Magnis menyebut bahwa situasi yang tegang turut mempengaruhi psikologi dan keputusan seseorang.

Bharada E dalam posisi sebagai bawahan yang berada dalam situasi tegang tentu mengalami keadaan yang sulit untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo.


Sosok Ferdy Sambo dan Bharada E. (kolase)

"Yang kedua, tentu keterbatasan situasi. Situasi yang tegang yang amat sangat membingungkan, saya kita semua itu gimana dia pada saat itu juga harus menunjukkan ‘laksanakan’ atau tidak," kata pria berdarah Jerman itu.

Lebih dari itu, Romo Magnis juga menuturkan bahwa Bharada E tidak memiliki waktu untuk membuat pertimbangan apakah melaksanakan perintah atau menolaknya.
“Tidak ada waktu untuk melakukan suatu pertimbangan matang. Di mana  kita umumnya kalau ada keputusan yang penting mengatakan ‘coba ambil waktu tidur dulu’. Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi,” terang Romo Magnis.

“Menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan (Bharada E),” imbuhnya.

Bagi Romo Magnis, perintah penembakan yang dilontaran oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E adalah sesuatu yang di luar nalar manusia.

“Bahwa seorang atasan polisi memberi perintah tembak itu sama sekali nggak masuk akal,” tegasnya.

5. Tak Bisa Menolak Perintah

Juru Bicara (Jubir) RKUHP Baru, Albert Aries menjadi saksi ahli hukum pidana meringankan Bharada E alias Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). 

Albert membeberkan tentang perintah jabatan, yakni seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberi perintah penguasa atau pejabat berwenang. 

"Pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan. Jika yang ditanyakan pasal tersebut, redaksionalnya ialah tindak pidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan, atau yang diberikan oleh penguasa," kata Albert di PN Jaksel, Rabu (28/12/2022).  

Albert menjelaskan ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau berjabat berwenang, maka penerima perintah itu dalam keadaan terpaksa. 

Dia menuturkan penerima perintah tersebut menghadapi konflik dalam jiwanya. 

"Di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau melakukan, dia bisa dipidana. Namun, di satu sisi, ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah," jelasnya. 

Albert mengatakan Bharada E berhadapan dengan dua konflik tersebut karena berada dalam perintah jabatan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebutkan Bharada E berada situasi sulit dalam mengambil keputusan tersebut. 

"Jadi, dia berada dalam dua konflik tadi, diperagakan pada satu sisi dia menghindari kemungkinan dapat dipidana karena melakukan suatu tindak pidana, disisi lain juga ada perintah jabatan yang harus dilaksanakan atau ditaati," kata dia. (abs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT