Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Arif Rachman Arifin dan penasihat hukumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana obstruction of justice. (lpk/ree)
Load more