Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kini sudah di ujung tombak. Perlahan para terdakwa dalam kasus tersebut menjalani sidang, satu persatu para terdakwa dijatuhkan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, pada kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam skenario pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini juga telah memasuki fase yang sama.
Sebab, Baiquni Wibowo kini masih menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara (rutan) serta proses hukum dalam kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti apa penjelasan dari Baiquni Wibowo dengan kondisi keluarganya saat ini, simak informasinya berikut ini.
Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengungkapkan siasat agar kliennya lolos dari hukuman, perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Load more