Jakarta, tvOnenews.com - Tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo berkesempatan membacakan duplik atas tanggapan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, mengatakan pihaknya menolak mentah-mentah replik dari jaksa penuntut umum.
"Kami menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh penuntut umum dalam surat tuntutan perkara a quo," kata Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (8/2/2023).
Marcella melanjutkan pihaknya masih tetap berpegang terhadap pembelaan yang sebelumnya telah disampaikan.
Menurut dia, jaksa bahkan tidak memberikan bantahan yang mumpuni dan tidak disertai dengan argumentasi hukum.
"Kami ingin menyampaikan bahwa sejak awal sejak pertama kali diperiksa, terdakwa Baiquni telah menyampaikan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi tanpa menutupi fakta apa pun dan membantu terang peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan," jelasnya.
Menurutnya, Baiquni Wibowo bahkan telah menyerahkan laptop kepada penyidik yang menyidiki kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Adapun sebelumnya secara sukarela telah diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan pidana," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more