Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo, menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tim penasihat hukum Baiquni Wibowo berkesempatan menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) yang menolak nota pembelaan atau pleidoi.
Menurut kuasa hukum, jaksa tidak cermat dalam menyusun tuntutan dan replik yang telah dibacakan.
"Penuntut umum tidak cermat dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo yang mana mencampuradukkan asumsi-asumsi di persidangan," kata salah satu kuasa hukum Baiquni Wibowo di PN Jaksel, Rabu (8/2/2023).
Dia menjelaskan terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti melanggar pidana merusak atau mengganti DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut dia, Baiquni telah menyalin rekaman tersebut sebelum diperintah untuk mengamankan oleh anak buah Ferdy Sambo.
"Fakta persidangan terungkap bahwa Baiquni sudah menyalin rekaman CCTV sebelum diperintah untuk segera dirusak," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan Baiquni Wibowo terpaksa mematuhi perintah Ferdy Sambo karena relasi kuasa.
Menurutnya, kondisi tersebut mempengaruhi Baiquni Wibowo untuk bertindak.
"Faktanya, jabatan Baiquni Wibowo jauh di bawah Ferdy Sambo yang mana selanjutnya hanya bisa mematuhi perintahnya," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more