Lagi! Ditemukan Dua Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Jakarta, Satu di Antaranya Meninggal Dunia
- Sutterstock
"Pasien dilaporkan mengonsumsi sirop obat penurun demam. Katanya sirop pertama dan kedua beda. Yang kami khawatir, mungkin merek beda, tapi obat palsu,” ujarnya.
Pandu berpendapat kasus tersebut membuktikan saat ini masih ada saja oknum produsen obat yang memproduksi obat sirop melampaui ambang batas aman.
Dia menduga produsen “nakal” memiliki modus untuk kepentingan ekonomi. Caranya, mengakali bahan baku dengan harga murah.
"Harusnya menggunakan Propilen Glikol (PG). Supaya menekan harga, dia pakai EG/DEG yang lebih murah dan itu toksik. Kalau bikin orang mati itu namanya kriminal," tegasnya.
Menurutnya, BPOM punya kewenangan untuk segera menarik obat yang berbahaya bagi konsumen apabila sudah memiliki bukti kandungan bahan baku melebihi batas aman.
BPOM jugas bisa menelisik produsen yang terkait dengan kasus tersebut dan melacak domisili pabriknya hingga nomor batch produksinya.
Pandu pun mengimbau masyarakat untuk menghentikan konsumsi obat sirop terlebih dahulu sebelum ada jaminan dari pemerintah bahwa obat tersebut aman.
Ambang Batas Aman Cemaran EG/DEG
Terkait ditemukannya dua kasus gagal ginjal akut pada anak di Jakarta, ada ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku PG.
Kementerian Kesehatan RI mengumumkan ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku PG ditetapkan kurang dari 0,1%.
Sedangkan, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG/DEG pada obat sirop tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Hingga November 2022, tercatat ada 324 kasus gagal ginjal akut di Indonesia akibat cemaran EG/DEG pada produk obat sirop.
Dari jumlah kasus tersebut, 200 pasien dinyatakan meninggal dunia dan 111 lainnya sembuh. (ant/nsi)
Load more