Ira menilai bila terdapat orang yang dalam keadaan sekarat, secara sadar maka seseorang wajib menolongnya.
“Jika ada seseorang yang membiarkan orang itu dalam keadaan sekarat, Dalam hal ini anak saya, wajiblah Ia untuk menolong,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihak keluarga Almarhum Hasya akan menuntut terduga pelaku dengan alasan telah membiarkan korban tidak ditolong.
“Jadi menurut kamu misalnya terduga pelaku itu dikenakan sebagai tersangka dia bisa terkena pasal berlapis dengan membiarkan korban tidak ditolong, itu yang kami tuntut,” tutupnya.
Kuasa hukum AKBP Purn Eko, Sianturi menjelaskan bahwa alasan kliennya tidak menolong korban karena mobil Pajero Sport yang dikendarainya bukanlah mobil standar kesehatan.
Dengan begitu dikhawatirkan kondisi Hasya bisa semakin memburuk. “Kalaupun dibawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/1/2023).
“Mobil itu kan bukan standar kesehatan," imbuhnya.
Load more