Medan - Bertempat di Kejaksaan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas 2 berkas perkara Tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
Adapun dua berkas perkara masing-masing adalah LS dan S.
Kasus posisi singkat dalam perkara ini yakni LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Keduanya menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.
LS dan S juga menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan.
Akibat perbuatan para Tersangka sejak 2011 s/d 2015, negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130.
Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Load more