Ia juga menyebut ketiga surat izin yang dirinya terbitkan ini yakni PT Sebrida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Palma Satu.
Thamsir mengatakan ketiga izin ini sudah dicabut oleh Bupati selanjutnya, Mujtahid Thalib pada 2010.
Dua menyebut izin dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 34 tahun 2003 tentang pelimpahan wewenang bidang pertanahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Thamsir membantah mengenal Surya Darmadi sesuai Berita Acara Pemeriksaan.
Selain itu, juga Undang-undang nomor 18 tahun 2003 yang menyatakan Bupati berwenang menerbitkan izin perkebunan, kemudian surat keputusan Mentri dalam negeri nomor 130-67 tahun 2000 yang berkata bahwa izin perkebunan telah menjadi kewenangan kabupaten dan kota.
Thamsir juga mengungkap sejumlah aturan lain yang turut menjadi dasar baginya mengeluarkan izin-izin itu yakni, surat keputusan Mentri Pertanian nomor 357/kpps/hk-350/5/2002 pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa izin usaha perkebunan diberikan diberikan oleh Bupati dan walikota apabila perkebunan itu berda di lokasinya.(mhs/muu)
Load more