Jakarta, tvOnenews.com - Produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita mendadak langka di pasaran.
Adapun jika Minyakita tersedia dengan harga yang melambung melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Akibat hal tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, pihaknya berencana akan memanggil Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala menyampaikan ada temuan kenaikan harga Minyakita yang dijual Rp 15.000-16.500 per liter.
"Kami berencana memanggil Kemendag dan Kemenperin guna mengetahui posisi pasti bagaimana produksi dan distribusi Minyakita dan minyak goreng curah," kata Mulyawan di Kantor KPPU, Senin (30/1/2023).
Dia mengatakan, salah satu yang akan didalaminya juga mengenai dugaan penyempitan produksi dan distribusi sengaja dilakukan oleh pengusaha.
Mengingat, banyaknya masyarakat yang lebih memilih menggunakan Minyakita.
"Apakah benar pelaku usaha sekarang membatasi produksi minyak goreng curah maupun kemasan sederhana dengan tujuan untuk meningkatkan penyerapan minyak goreng kemasan premium yang saat ini kurang diminati oleh masyarakat karena selisih (harga) yang cukup jauh," urainya.
Disamping itu, Mulyawan menegaskan akan melakukan klarifikasi ke dua kementerian tersebut. Khususnya mengenai aturan sanksi yang diberikan jika pengusaha tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kami akan melakukan penelitian dan akan klarifikasi ke pemerintah bagaimana produksi dan distribusi dan juga bagaimanna apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kebutuhan domestik dalam negeri ntuk minyak goreng ini," bebernya.
Pada kesempatan ini, Mulyawan belum mengungkap kapan waktu pasti pemanggilan Kemendag dan Kemenperin itu dilakukan. Dia hanya mengatakan kalau pemanggilan akan dilakukan secepatnya.
Mengingat, momennya mendekati bulan ramadan dan lebaran 2023 yang diprediksi turut mempengaruhi kenaikan harga bahan pokok di pasaran.
"Secepatnya kita jadwalkan, seperti tadi kita ketahui ini mendekati bulan puasa," tandasnya.(rpi/muu)
Load more