Jakarta, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa UI (Universitas Indonesia), Muhammad Hasya Atallah, telah tewas dalam kasus kecelakaan karena diduga telah tertabrak oleh kendaraan milik seorang pensiunan polisi. Adapun, Ibunda Mahasiswa UI ungkap saat terduga pelaku menolak bawa Hasya ke RS, Selasa (31/1/2023).
Hasya Atallah diduga tewas akibat tertabrak mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada tanggal 6 Oktober 2022 di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, tim kuasa hukum keluarga Hasya menganggap janggal sebab Hasya Atallah yang merupakan korban tewas dalam kecelakaan ini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira telah menemui pihak kepolisian untuk melakukan mediasi.
Pihak kepolisian menawarkannya untuk berdamai. Namun pihaknya menilai adanya intimidasi pada saat mediasi tersebut.
Ibunda Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa UI yang jadi korban dalam tabrakan maut dengan pensiunan polisi, Selasa (31/1/2023).
Selain itu, kuasa hukum juga mengatakan adanya berbagai versi kronologi kecelakaan yang menyebabkan Hasya Atallah meninggal dunia.
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira menerangkan tentang kasus kecelakaan maut yang dialami putranya. Dirinya pun tidak menampik akan kelalaian yang dilakukan oleh Hasya.
"Saya setuju, mungkin memang anak saya lalai. Tapi kalau sudah terjadi satu kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan dan dua orang, menurut saya, dua-duanya lalai, anak saya lalai dan terduga pelaku juga lalai," ujarnya.
"Nah kenapa dalam hal ini, yang jadi tersangka cuman anak saya. Anak saya lalai mengambil jalan terduga pelaku, cuman menurut saya, saya juga yang nyetir sendiri." sambungnya yang dilansir dari tayangan kanal Youtube Apa Kabar Indonesia Pagi.
Tetapi, ibunda Hasya menerangkan kronologis tentang tabrakan yang dialami anaknya hingga terlindas band mobil milik pensiunan polisi yang pernah menjabat Kapolsek Cilincing.
Menurutnya, ia juga menyetir mobil sendiri tetapi setidaknya bisa merasakan jika ada yang janggal dalam menabrak seseorang, dirinya bisa melakukan pengereman.
"Jika kita bawa mobil dalam keadaan sadar ya, melihat orang itu jatuh. Paling tidak, kaki kita ada diatas rem. Tapi yang saya dengar, anak saya itu terlindas ban depan dan ban belakang," terangkannya.
"Berarti terduga pelaku itu, sama sekali nggak nge-rem mobilnya, tidak menghentikan kendaraannya, Walaupun akhirnya berhenti," sambungnya.
Kemudian, Dwi Syafiera Putri atau Ira menjeaskan bahwa pasca anaknya terlindas ban mobil milik pensiunan polisi itu.
"Saat sudah terjadi seperti itu, anak saya sudah terkapar di bawah mobilnya. Terduga pelaku ini diminta oleh teman korban, teman anak saya untuk membawa ke rumah sakit, tapi terduga pelaku menolak."
"Dia bilang, silahkan bawa, tapi jangan pakai mobil saya," ungkapnya.
Menurut Ibunda Hasya Atallah pun menuturkan bahwa dirinya yang tidak mengerti hukum pun, menyesali perbuatan pelaku yang membiarkan anaknya mati terkapar di bawah mobil.
"Balik lagi, tolong saya dikoreksi karena saya bukan orang yang pintar hukum. Jika ada seseorang yang membiarkan orang itu dalam keadaan sekarat dalam hal ini anak saya, wajiblah ia untuk menolong." katanya.
"Jadi menurut kami, misalnya terduga pelaku dikenakan sebagai tersangka. Dia bisa kena pasal berlapis karena membiarkan korban tidak ditolong," ujarnya. (ind)
Load more