“Saat sudah terjadi seperti itu, anak saya sudah terkapar di bawah mobilnya. Terduga pelaku ini diminta oleh teman anak saya untuk membawa ke rumah sakit,” kata Ira.
“tapi terduga pelaku menolak, dia bilang silahkan bawa tapi jangan pakai mobil saya,” lanjutnya.
Ira menilai bila terdapat orang yang dalam keadaan sekarat, secara sadar maka seseorang wajib menolongnya.
“Jika ada seseorang yang membiarkan orang itu dalam keadaan sekarat, Dalam hal ini anak saya, wajiblah Ia untuk menolong,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihak keluarga Almarhum Hasya akan menuntut terduga pelaku dengan alasan telah membiarkan korban tidak ditolong.
“Jadi menurut kamu misalnya terduga pelaku itu dikenakan sebagai tersangka dia bisa terkena pasal berlapis dengan membiarkan korban tidak ditolong, itu yang kami tuntut,” tutupnya.
Namun, dengan tersangka dalam kasus ini telah meninggal dunia maka kini kasus kecelakaan tersebut telah ditutup dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (kmr)
Load more