GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkapar Di Bawah Mobil, Purnawirawan Polisi Diduga Tolak Menolong Mahasiswa UI Hingga Tewas

publik mempertanyakan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut. Sebab, satu orang telah dinyatakan sebagai tersangka yaitu Almarhum Hasya Atallah
Senin, 30 Januari 2023 - 22:15 WIB
Mahasiswa UI, almarhum Muhammad Hasya Atalla ditetapkan sebagai tersangka
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa UI (Universitas Indonesia), Muhammad Hasya Atallah menjadi korban tewas dalam kasus kecelakaan yang diduga telah tertabrak mobil milik seorang pensiunan Polisi

Muhammad Hasya Atallah telah tewas dalam peristiwa ini setelah tertabrak oleh mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada bulan Oktober 2022 lalu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, publik mempertanyakan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut. Sebab, satu orang telah dinyatakan sebagai tersangka yaitu Almarhum Hasya Atallah.

Kini kasus kecelakaan tersebut telah ditutup dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebab tersangka dalam kasus ini telah meninggal dunia.

Ibu Almarhum Hasya, Dwi Syaviera Putri atau Ira menilai ada beberapa hal yang janggal dalam kasus ini. Dirinya menyayangkan terduga pelaku, Purnawirawan Polisi diduga menolak untuk membawa anaknya yang sudah terkapar ke rumah sakit.

Seperti apa penjelasan menurut keterangan dari ibu Hasya Atallah terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya, simak informasinya berikut ini.

Alasan Almarhum Hasya Ditetapkan Tersangka

Almarhum Muhammad Hasya Atallah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas usai ditabrak mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan. 

Almarhum yang tewas tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. (Antara)

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman turut serta angkat bicara terkait penetapan tersangka almarhum yang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Pasalnya, pihak kepolisian menyebut jika kecelakaan tersebut bermula dari almarhum yang menabrak mobil milik purnawirawan Polri itu. 

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Latif menuturkan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya mendapati adanya kelalaian yang dilakukan almarhum saat berkendara. Sebab, didapati motor yang dikendarai oleh Hasya terjatuh bukan disebabkan tertabrak oleh mobil milik purnawirawan Polri tersebut. 

Kata Latif, terjatuhnya motor yang dikendarai oleh almarhum akibat kurang ke hati-hatian dari Hasya. 

"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya," ungkapnya.

Diketahui, Muhammad Hasya Atallah tewas seketika usai diduga menjadi korban tabrak lari  di kawasan Jakarta Selatan. 

Beredar gambar kabar melalui pesan Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil milik AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut. 

Menurutnya sang terduga pelaku yakni AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono dikenakan sanksi wajib lapor akibat insiden kecelakaan maut tersebut. 

"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," katanya kepada awak media, Jakarta Sabtu (26/11/2022).

Pelaku Menolak Membawa Almarhum ke Rumah Sakit

Almarhum Muhammad Hasya Atallah. (Ist)

Ibu Hasya Atallah, Dwi Syaviera Putri atau Ira mengakui bahwa anaknya lalai dalam kecelakaan tersebut. Namun, dalam kecelakaan ini ia menilai bahwa seharusnya penetapan tersangka ini bukan hanya anaknya.

“Saya setuju bahwa memang mungkin anak saya lalai. Tapi kalau sudah terjadi satu kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan dan dua orang, menurut saya dua-duanya lalai. Anak saya lalai terduga pelaku juga lalai. Tapi kenapa dalam hal ini yang jadi tersangka cuman anak saya,” ungkap Ibunda almarhum Hasya Atallah, Dwi Syaviera Putri atau Ira dalam program acara Apa Kabar Indonesia Pagi (30/1/2023).

Menurut Ira, ketika seseorang menyetir mobil dan mengetahui terdapat seseorang jatuh. Maka secara sadar, pengendara akan berusaha untuk menghentikan mobil yang sedang dikendarai.

“Saya juga orang yang nyetir sendiri jika bawa mobil. Dalam keadaan sadar ya melihat orang itu jatuh paling enggak kaki kita ada di atas rem. Tapi yang saya dengar, anak saya itu terlindas ban depan dan ban belakang berarti terduga pelaku itu sama sekali nggak ngerem mobilnya (tidak menghentikan kendaraan),” jelas Ira. 

Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dari teman anaknya, Hasya telah terkapar di bawah mobil pelaku. Namun sangat disayangkan karena pelaku menolak membawa korban ke rumah sakit. 

“Saat sudah terjadi seperti itu, anak saya sudah terkapar di bawah mobilnya. Terduga pelaku ini diminta oleh teman anak saya untuk membawa ke rumah sakit,” kata Ira.

“tapi terduga pelaku menolak, dia bilang silahkan bawa tapi jangan pakai mobil saya,” lanjutnya. 

Ira menilai bila terdapat orang yang dalam keadaan sekarat, secara sadar maka seseorang wajib menolongnya.

“Jika ada seseorang yang membiarkan orang itu dalam keadaan sekarat, Dalam hal ini anak saya, wajiblah Ia untuk menolong,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihak keluarga Almarhum Hasya akan menuntut terduga pelaku dengan alasan telah membiarkan korban tidak ditolong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi menurut kamu misalnya terduga pelaku itu dikenakan sebagai tersangka dia bisa terkena pasal berlapis dengan membiarkan korban tidak ditolong, itu yang kami tuntut,” tutupnya.

Namun, dengan tersangka dalam kasus ini telah meninggal dunia maka kini kasus kecelakaan tersebut telah ditutup dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Ini Kelemahan 3 Calon Lawan Timnas Indonesia FIFA Series 2026

Timnas Indonesia di bawah pelatih anyar John Herdman akan menjamu Bulgaria, Kepulauan Solomon, serta Saint Kitts dan Nevis. Secara teknis, masing-masing tim ...
Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia: Kepincut Kualitas Jay Idzes, Keuntungan Winger Keturunan Solo Bela Garuda, Kekuatan Saint Kitts and Nevis

Top 3 Timnas Indonesia 14 Februari 2026: bek Como berdarah Jakarta buka peluang bela Garuda, Ilias Alhaft kembali masuk radar naturalisasi, dan analisis kekuatan Saint Kitts and Nevis jelang FIFA Series.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,

Trending

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Punya Darah Jakarta, Gelandang Madura United Jordy Wehrmann Siap Dinaturalisasi, Ingin Bela Timnas Indonesia

Madura United menyambut positif rencana naturalisasi gelandangnya Jordy Wehrmann. Pelatih Madura United Carlos Parreira mengaku menantikan proses tersebut dan -
Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs Minta Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Dihentikan, Sebut Dapat "Ilham" dari Eks Wakapolri dan Eks Ketua PP Muhammadiyah

Roy Suryo Cs meminta kasus tuduhan ijazah Jokowi dihentikan usai mendapatkan masukan dari eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Kepincut Kualitas Jay Idzes, Bek Como Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama potensial dari Eropa, yakni Lyfe Oldenstam, bek Como Primavera (U-19) yang punya garis keturunan Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT