"Sehingga total 24 orang positif, maka pengurus perumahan bersama Satgas COVID-19 Kecamatan Tarumajaya mulai hari ini melakukan micro lockdown," katanya.
Hendra mengungkapkan karantina mikro ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat seperti kegiatan keagamaan, sosial, budaya, seni, ataupun kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang.
Kapolres Metro Bekasi itu menegaskan pemberlakuan karantina mikro di Perumahan Villa Mutiara Gading 1 ini tidak hanya diterapkan di RT 03/RW 018 yang menjadi lokasi acara resepsi melainkan seluruh RT di perumahan tersebut.
"Termasuk akses masuk warga luar yang hendak masuk ke perumahan ini juga dibatasi," ucapnya.
Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi juga telah mengevakuasi warga yang positif corona itu ke Hotel Ibis Cikarang guna menjalani isolasi terpusat.
"Sudah kami pindahkan sejak semalam, dari 24 warga yang positif itu ada yang kita bawa ke hotel isolasi terpusat ada juga sebagian yang isolasi mandiri di rumah. Kami pastikan semua kebutuhan mereka terpenuhi," katanya. (mii/suryo)
Load more