Jakarta, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa UI (Universitas Indonesia), Muhammad Hasya Atallah, telah tewas dalam kasus kecelakaan karena diduga telah tertabrak oleh kendaraan milik seorang pensiunan polisi.
Hasya Atallah diduga tewas akibat tertabrak mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada tanggal 6 Oktober 2022 di kawasan Jakarta Selatan.
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira telah menemui pihak kepolisian untuk melakukan mediasi. Pihak kepolisian menawarkannya untuk berdamai. Namun pihaknya menilai adanya intimidasi pada saat mediasi tersebut.
Selain itu, kuasa hukum juga mengatakan adanya berbagai versi kronologi kecelakaan yang menyebabkan Hasya Atallah meninggal dunia.
Seperti kronologi kejadian yang telah menimpa Almarhum Muhammad Hasya Atallah. Simak informasinya berikut ini.
Almarhum Muhammad Hasya Atallah seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas usai ditabrak mobil milik AKBP (Purn), Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan.
Almarhum yang tewas tertabrak mobil Pajero milik purnawirawan Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. (Antara)
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman turut serta angkat bicara terkait penetapan tersangka almarhum yang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Pasalnya, pihak kepolisian menyebut jika kecelakaan tersebut bermula dari almarhum yang menabrak mobil milik purnawirawan Polri itu.
"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Latif menuturkan dalam kasus kecelakaan tersebut pihaknya mendapati adanya kelalaian yang dilakukan almarhum saat berkendara. Sebab, didapati motor yang dikendarai oleh Hasya terjatuh bukan disebabkan tertabrak oleh mobil milik purnawirawan Polri tersebut.
Kata Latif, terjatuhnya motor yang dikendarai oleh almarhum akibat kurang ke hati-hatian dari Hasya.
"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya," ungkapnya.
Diketahui, Muhammad Hasya Atallah tewas seketika usai diduga menjadi korban tabrak lari di kawasan Jakarta Selatan.
Beredar gambar kabar melalui pesan Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil milik AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut.
Menurutnya sang terduga pelaku yakni AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono dikenakan sanksi wajib lapor akibat insiden kecelakaan maut tersebut.
"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," katanya kepada awak media, Jakarta Sabtu (26/11/2022).
Almarhum Muhammad Hasya Athallah mahasiswa UI yang ditetapkan sebagai tersangka usai tewas usai terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan keduanya.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Hasya, Gita Paulina menyebut jika keputusan itu membuat kecewa pihaknya.
Orang tua Hasya Atallah. (VIVA)
Bahkan, pihak keluarga almarhum marah terkait keputusan pihak kepolisian yang dinilai tak transparansi dalam melakukan penyidikan kasus laka lantas tersebut.
"Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa. Kami cuman ingin prosesnya berjalan transparan. Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas jadi kami tahu siapa tersangka itu," kata Gita kepada awak media, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Gita menuturkan pihaknya pun siap membuktikan kebenaran insiden laka lantas yang menewaskan mahasiswa FISIP UI tersebut.
Namun, harapan itu seakan pupus usai pihak kepolisian menghentikan kasus dan menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam insiden laka lantas itu.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apapun keputusannya di pengadilan," kata Gita.
Ibunda Hasya mengaku dipisahkan dari tim kuasa hukumnya saat mediasi berlangsung. Dia mengatakan, ketika itu, dirinya di hadapkan ke beberapa petinggi di Kantor Ditgakkum Lantas Polda Metro Jaya.
Saat itu, beberapa perwira polisi memaksa dirinya dan pihak Hasya agar berdamai lantaran posisi Hasya lemah dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Sudah, Bu. Damai saja. karena posisi anak ibu 'sangat lemah," kata Ira menirukan perkataan salah satu petinggi polisi dikutip pada Sabtu, 28 Januari 2023, melansir dari VIVA.
Ira mengaku heran posisi anak lemah. Padahal, Hasya tewas akibat kecelakaan lalu ditetapkan status tersangka.
Pun, saat mediasi, ia merasa seolah seperti disidang oleh beberapa perwira polri.
"Saya sih nggak bilang (saat itu) kami diintimidasi, tetapi saya merasa kami berdua seperti disidang saat proses mediasi," lanjut Ira.
Almarhum Muhammad Hasya Atalla. (Ist)
Pihak kepolisian telah menyatakan bahwa Almarhum Muhammad Hasya Atallah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang bertabrakan dengan kendaraan milik pensiunan anggota polri pada Oktober 2022 lalu.
Namun pihak kuasa hukum keluarga Hasya Atallah menyatakan bahwa adanya berbagai versi dari kronologi yang disebutkan oleh para saksi.
“Nah, sebenarnya dia ini lucu sekali sih sampai ada beberapa versi, kan? Saksinya itu-itu saja, kan?” ungkap kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, pada Jumat (27/1/2023).
Sebab, hingga saat ini terdapat dua versi yang berbeda. Pertama, disebutkan bahwa Hasya sempat terjatuh karena menghindari genangan air. Namun dalam versi yang kedua Hasya tewas dalam kecelakaan karena menghindari kendaraan lain, seperti yang disebutkan oleh pihak kepolisian.
Meski begitu, Gita Paulina menegaskan bahwa pihak keluarga tetap berpegang teguh dengan kronologi yang mereka ketahui, yakni Hasya memperlambat laju kendaraannya akibat adanya motor lain yang melambat tepat berada di depannya.
“Jadi nanti kami kalau kepolisian bilang ada genangan air, ini apa saya enggak tahu polisi nyarinya dari mana. Jadi, kami juga enggak bisa menjelaskan kalau versi polisi,” jelasnya.
Kasus kecelakaan Mahasiswa UI tersebut kini telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun kasus ini masih dianggap janggal oleh publik sebab ditetapkannya almarhum Hasya sebagai tersangka. (raa/chm/kmr)
Load more