Pengemudi Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Menyerahkan Diri Seusai Jadi DPO
- (ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)
Jakarta, tvOnenews.com - Pengemudi AUDI A6 yang tabrak mahasiswi di Cianjur menyerahkan diri seusai jadi DPO. Kepolisian Daerah Jawa Barat juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal, Minggu (29/1/2023).
Pengemudi sedan mewah atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswi Universtias Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni, meninggal dunia. Jumat (20/1).
Diduga pengemudi melarikan diri pasca menabrak mahasiswi Unsur cianjur, pengemudi sedan Audi Tipe A6 bernopol palsu atas Sugeng Guruh Gautama Legiman sebelumnya jadi DPO (daftar pencarian orang).
Terbaru, Pengemudi AUDI A6 yang tabrak mahasiswi di Cianjur menyerahkan diri seusai jadi DPO
![]()
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di dampingi Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan, menunjukan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)/ (Antara)
Pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.
"Iya, sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan" ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dihubungi wartawan, Minggu 29 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.
Doni mengatakan bahwa kedatangan pengemudi Audi A6 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun, soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.
"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ucap dia.
Doni menambahkan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab pasal yang ditersangkakan hukumannya diatas lima tahun penjara. Yakni Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya memasukan pengemudi mobil Audi A8 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengemudi tersebut menabrak seorang mahasiswi di alan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Load more