Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Terbaru, Kubu Ferdy Sambo menyentil Jaksa, sebut terlalu sibuk komentari penasihat hukum dibanding pembuktian, Sabtu (28/1/2023).
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, sejumlah fakta mulai terungkap di persidangan.
Kasus yang pertama kali menyeruak pada jumat 8 juli 2022 yang terjadi di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E menembak mati Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sedikit demi sedikit fakta pun terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E hukuman 12 tahun penjara dan masing-masing hukuman 8 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. (tvOne/Julio Trisaputra)
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang merespons replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas nota pembelaan kliennya yang dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam replik yang dibacakan pada Jumat, 27 Januari 2023, Jaksa menegaskan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua sesuai dengan keterangan dari saksi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Ferdy Sambo menghampiri dan menghabisi nyawa Brigadir Yosua, setelah Bharada E melepaskan tembakan.
Tak hanya itu, Jaksa melalui repliknya, menuding penasihat hukum ikut berkontribusi dan mempertahankan kebohongan yang dibangun Ferdy Sambo. Tim penasihat hukum Ferdy Sambo juga disebut tidak profesional.
Jaksa juga sempat mengomentari soal hubungan penasihat hukum Ferdy Sambo dengan penasihat hukum terdakwa lainnya.
Melihat hal tersebut, Rasamala menilai, Jaksa hanya sibuk mengomentari tim penasihat hukum Ferdy Sambo melalui repliknya. Daripada membahas soal substansi fakta dalam persidangan.
"Sayangnya di replik hari ini itu juga tidak dijawab tapi memang Jaksa Penuntut Umum sibuk untuk mengomentari posisi penasihat hukum ya, ketimbang membahas substansi. Jadi buat kami kerasa begitu emosional respons dari penuntut umum," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J. (Julio Trisaputra/tim tvOne)
Menurut Rasamala, ada beberapa poin pertanyaan dari timnya tidak dijawab Jaksa pada pembacaan replik tersebut. Salah satunya mengenai senjata yang digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
"Kami tanyakan soal tuduhan menggunakan senjata api oleh Pak Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dalam pledoi kami yang lalu kami tanya senjata yang mana, jenis apa, dan barang bukti nomor berapa yang ada di persidangan karena itu tidak pernah ditunjukkan," ungkap Rasamala.
"Namun itu juga tidak clear dan tidak terjawab dalam replik. Tapi kami akan respons replik hari ini dengan duplik, nanti secara lengkap akan kami sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pledoi yang disampaikan Ferdy Sambo maupun tim penasihat hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas hal tersebut, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, untuk menolak seluruh pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum maupun terdakwa Ferdy Sambo.
Selain itu, Jaksa juga meminta aga Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pidana seumur hidup.
"Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," jelasnya. (viva/ind)
Load more