Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (27/1/2023).
Sidang tersebut bakal beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa OOJ yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Kuasa Hukum tiga terdakwa OOJ, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya tak banyak melakukan langkah selain mendengarkan bacaan tuntutan para JPU.
"Kami hanya akan mendengarkan dan menyimak pembacaan tuntutan jaksa," kata Henry kepada awak media, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Henry menuturkan pihaknya bakal melakukan pembelaan jika telah adanya pembacaan tuntutan oleh JPU kepada para terdakwa.
Pembelaan itu akan disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi oleh pihak kuasa hukum para terdakwa.
"Setelah itu baru akan kami tanggapi dalam pembelaan kami," ungkap Henry.
Diketahui, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan atau OOJ kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun pada dugaan kasus OOJ tersebut para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (raa/ree)
Load more