Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (27/1/2023).
Sidang tersebut bakal beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa OOJ yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Kuasa Hukum tiga terdakwa OOJ, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya tak banyak melakukan langkah selain mendengarkan bacaan tuntutan para JPU.
"Kami hanya akan mendengarkan dan menyimak pembacaan tuntutan jaksa," kata Henry kepada awak media, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Henry menuturkan pihaknya bakal melakukan pembelaan jika telah adanya pembacaan tuntutan oleh JPU kepada para terdakwa.
Pembelaan itu akan disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi oleh pihak kuasa hukum para terdakwa.
"Setelah itu baru akan kami tanggapi dalam pembelaan kami," ungkap Henry.
Load more