Sementara itu, tambahnya, jenis vaksin yang bersertifikat halal telah banyak tersedia dan ready stok.
“Jadi mengapa masih diberikan yang (vaksin) haram itu, ini jelas tidak berkeadilan, dan tidak nasionalis karena jenis vaksin yang halal sudah bisa diproduksi dalam negeri,” tandasnya lagi.
Seperti diketahui, jenis vaksin yang memiliki sertifikat halal kini tersedia cukup banyak. Di antara vaksin merah putih, Sinopharm, Zifivax, Sinovac. “Harusnya jenis vaksin ini yang diprioritaskan agar umat Islam Indonesia tidak dirugikan secara hukum,” ujarnya.
Dalam catatan YKMI, katanya, Kemenkes sama sekali tidak membuat kebijakan pro umat Islam untuk penetapan jenis vaksin ini.
“Banyak undang-undang dilanggar dan Putusan MA pun ditabrak saja, ini menyakiti umat Islam Indonesia,” tambahnya.
“YKMI akan melakukan upaya hukum baik secara pro Justitia dan turun ke jalan untuk menuntut hal ini,” katanya semangat. (ebs)
Load more