News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Demo di DPR, Ratusan Perangkat Desa Tuntut Kejelasan Status Kerja

Belasan ribu massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023).
Rabu, 25 Januari 2023 - 14:12 WIB
Ribuan massa aksi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Belasan ribu massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023). 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN), Widi Hartono mengungkapkan, sebanyak 15.000 perangkat desa datang ke Jakarta untuk menyampaikan beberapa tuntutan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami perangkat desa seluruh indonesia datang ke Jakarta, berjumlah 15.000 perangkat desa sebagai perwakilan dari total 1,3 juta perangkat Desa se-Indonesia datang Ke Gedung DPR RI," ungkap Widi, Rabu (25/1/2023). 

Widi menuturkan, kedatangannya ini ke depan kantor wakil rakyat setelah melakukan konsultasi dan menyampaikan aspirasi ke Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Selasa (24/1/2023). 

"Perangkat desa menggugat dan menuntut 6 hal, yang pertama, menuntut DPR dan Pemerintah untuk merealisasikan Revisi UU NO 6 tahun 2014 Tentang Desa sebelum Pemilu 2024," kata Widi. 

Kemudian yang kedua, PPDI menuntut status kepegawaian yang jelas perangkat desa dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara) atau P3K/PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja). 

"PPDI tetap menghormati posisi sebagaimana amanat UU NO 6 Tahun 2014," ujarnya. 

Selain itu, Widi mengatakan, pihaknya juga menuntut terkait penghasilan atau gaji perangkat desa. Menurutnya, jika gaji perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) terdapat banyak kendala. 

Untuk itu dia meminta untuk penghasilan tetap yang bersumber dari APBN

"Gaji perangkat desa bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khusus, bukan bersumber dari Perimbangan Kabupaten yaitu Alokasi Dana Desa sehingga memiliki kendala penghitungan di setiap daerah, termasuk penggajian masuk dalam ranah politik daerah," jelasnya. 

Selanjutnya, PPDI juga menuntut memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat yang dihitung berdasarkan masa pengabdian. 

"Kemudian kami menuntut dana desa berjumlah sebesar 15 persen dari APBN atau sekitar 250 Milliar pertahun digelontorkan untuk pembangunan desa," terang dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab, menurut dia, dana desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraan desa. 

"Dana desa jauh dibawah dana Bansos sebesar 380 T yang dianggarkan negara setiap tahun," kata dia. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT