Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J memasuki babak baru seusai para terdakwa menerima pembacaan tuntutan. LPSK ungkap soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada E pesanan pejabat, Selasa (24/1/2023) .
Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bergulir selama dua bulan terakhir ini makin menarik perhatian publik.
Sedikit demi sedikit fakta terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.
Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf masing-masing telah dibacakan tuntutannya.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun penjara dan masing-masing 8 tahun yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu. (ist)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam pusaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan itu diberikan lantaran Bharada E berperan sebagai eksekutor dibalik peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
Secara blak-blakan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengungkap ada seseorang yang memesan agar tuntutan terhadap Bharada E tidak kurang dari 12 tahun penjara. Meski begitu, Edwin enggan mengungkap lebih jauh lantaran tidak ingin merusak suasana persidangan.
"Nanti tunggu waktunya. Ya ada (informasi mengenai pesanan tuntutan untuk Bharada E), tapi saya enggak ingin memperkeruh suasana," ujar Edwin seperti dikutip VIVA dari tayangan YouTube Indonesia Net News, Senin, 23 Januari 2023.
Pun, Edwin lanjut bercerita bahwa ada pejabat tertentu yang tidak sepaham dengan status justice collaborator (JC) yang dimiliki Bharada E sejak awal kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun, lagi-lagi Edwin enggan mengungkap secara gamblang nama pejabat tertentu itu.
Bharada Richard Eliezer dan Ronny Talapessy.
Memang ada pejabat tertentu di Kejagung ada yang sejak awal seperti tidak meyakini atau tidak sepaham tentang Bharada E sebagai justice collaborator (JC). Itu dari sejak perkara ini dilimpahkan," jelasnya.
Kendati ada ketidaksepahaman, Edwin menegaskan LPSK menyerahkan sepenuhnya status justice collaborator (JC) ini kepada Majelis Hakim yang nantinya menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Richard (Bharada E) ini pada akhirnya dinyatakan sebagai JC atau bukan itu bukan oleh jaksa, bukan LPSK, tapi oleh vonis Hakim. Itu Hakim mempertimbangkan enggak atau menerima enggak dia sebagai JC, jadi itu bagian akhirnya apakah Richard sebagai JC atau tidak itu di dalam vonis Hakim," pungkas Edwin. (viva/ind)
Load more