Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan WNI berinisial MS di Makkah, Arab Saudi.
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Judha seusai dikonfirmasi, Senin (23/1/2023).
Judha menjelaskan selain vonis dua tahun penjara, MS juga diminta membayar denda sebesar 50 ribu riyal atau setara Rp200 juta.
Menurut dia, pihaknya telah memberikan bantuan hukum kepada MS melalui KJRI Jeddah.
Dia mengatakan KJRI Jeddah telah melayangkan protes kepada pihak Arab Saudi, lantaran tidak ada konfirmasi soal persidangan terdakwa MS.
"Akses kekonsuleran bertemu MS baru diberikan otoritas Arab Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Arab Saudi," jelasnya.
Load more