Ini Kata Pengamat Soal Tuntutan Kepala Desa Terkait Masa Jabatan 9 Tahun
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Pembangunan desa dan korupsi
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Jember Hermanto Rohman menilai bahwa alasan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta politik di desa dengan biaya politik yang lebih efisien memang menjadi kelebihan dengan usulan memperpanjang jabatan kades menjadi sembilan tahun.
Namun waktu yang dirasa pendek (6 tahun) dan dirasa kurang menjadi 9 tahun sama saja tidak akan memiliki makna karena sejatinya keberhasilan, kestabilan dan kesuksesan pembangunan desa justru yang penting bukan hanya masalah waktu.
Pembangunan desa harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi dari sosok kepala desa yang kemudian di implementasikan dengan ketaatan aturan dan eksekusi yang matang.
Sejauh ini, pemerintahan desa masih di bawah kendali sosok kepala desa yang kuat, dan parahnya juga tidak sebanding dengan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mampu menjadi penyeimbang dan kontrol bagi pembangunan desa.
Menguatkan kontrol BPD, masyarakat dan juga kewajiban transparan akuntabilitas pembangunan desa justru menjadi penting diperhatikan karena hakekat pengaturan materi perpanjangan jabatan itu dalam UU juga tidak boleh lepas dari substansi dari materi UUD 1945.
Artinya masa jabatan kepala desa juga semangatnya tidak boleh menghambat demokratisasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Ia menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kades tidak akan menjamin atas kesuksesan dan keberhasilan kades dalam membangun desanya lebih baik.
Alasan mengajukan perpanjangan 9 tahun juga harus juga dipotret apakah demokratisasi desa sudah berjalan dengan baik atau tidak di desa yang ukuran sederhananya adalah berfungsinya peran BPD sebagai kontrol pembangunan apakah sudah bagus dan masyarakat juga kritis.
Sementara pakar hukum tata negara Universitas Jember Dr Adam Muhshi menilai secara substansi dalam tata hukum negara diperlukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau tindakan kesewenang-wenangan.
"Semakin panjangnya masa jabatan dapat berpotensi terjadinya tindakan korupsi dan kesewenang-wenangan, dominan untuk mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tuntutan itu dominan untuk kepentingan pribadi kades, bukan rakyat," katanya.
Data KPK RI dari tahun 2012 hingga 2021 tercatat sebanyak 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan dari jumlah kasus tersebut telah menjerat sebanyak 686 kades di seluruh tanah air.
Masyarakat tentu berharap perpanjangan jabatan kepala desa nantinya apabila disetujui memiliki dampak yang positif untuk kemakmuran rakyat di desa, namun potensi dampak negatif juga dapat ditekan semaksimal mungkin agar tidak berpeluang menjadi ladang korupsi.
(ant/mii)
Load more