Benarkah ERP Cara Jakarta Kurangi Macet
- ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan rencana penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah sepeda motor pada tahun 2020 mencapai 16,1 juta atau naik dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 15,8 juta
Adapun kebijakan ganjil genap yang tidak berlaku untuk sepeda motor, justru malah mengalihkan pengguna mobil ke moda sepeda motor.
Selain itu, three in one (3in1) dan ganjil genap juga dinilai belum mampu mengendalikan lalu lintas yang padat dan macet di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kebijakan tersebut bukan mengurangi kemacetan, melainkan malah menambah jumlah kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Apa itu ERP?
Sejatinya, ERP bukanlah cara baru dalam mengendalikan kemacetan lalu lintas.
Sistem itu sudah diterapkan oleh pemerintah kota atau otoritas bidang transportasi di negara-negara maju untuk menekan kemacetan.
Sebut saja London, Stockholm, Milan, hingga negara tetangga, Singapura yang menerapkan kebijakan itu sejak tahun1998.
Berdasarkan data Otoritas Transportasi Darat (LTA) Singapura, dalam sistem ERP, pengendara akan dikenakan biaya ketika melewati gerbang pada saat jam operasional. Biaya yang dikenakan pun tergantung jenis kendaraan. Makin besar kendaraan maka tarif yang dikenakan juga besar.
Pengendara harus menginstalasi perangkat yang menempel di kendaraan yakni the In-vehicle Unit (IU) untuk dapat melintasi jalan tertentu yang terpasang gerbang ERP.
Pemasangan IU di negara tetangga itu juga tidak gratis, namun dikenakan biaya tertentu dengan garansi selama periode tertentu, misalnya, selama 5 tahun.
Perangkat IU itu mengandung nomor kode bar yang dipindai ketika melintasi gerbang ERP.
Nantinya, tarif dapat langsung didebit dari saldo yang tersimpan pada kartu sejenis uang elektronik yang ada di IU tersebut.
Selain pembayaran langsung melalui IU itu, pengendara juga memiliki pilihan lain membayar tarif melalui kartu debit atau kartu kartu kredit.
Penyusunan regulasi
Rencana penerapan ERP di Jakarta sudah melalui pembahasan panjang, yang dimulai sejak 2007 setelah terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 103 Tahun 2007 tentang Pola Transportasi Makro.
Load more