Jakarta – Selain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi juga menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/01/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menuntut Putri Candrawathi dengan 8 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, ada beberapa hal yang memberatkan putri Candrawathi di persidangan. Pertama adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga.
Ekspresi Putri Candrawathi saat dibacakan tuntutannya oleh JPU (Tim tvOne)
Kedua, Putri Candrawathi juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Menurut jaksa hal tersebut berimbas membuat kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Namun ada hal yang meringankan Putri Candrawathi menurut jaksa yakni istri Ferdy Sambo ini dinilai tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Pilu menyelimuti keluarga Brigadir J
Meski demikian, keluarga Brigadir J justru merasakan kedukaan mendalam mendengar tuntutan yang diajukan oleh Jaksa. Ibunda Brigadir J bahkan menangis histeris ketika menyaksikan siaran langsung sidang tuntutan Putri Candrawathi dari kediamannya di Sungai Bahar, Jambi.
Ibu Brigadir J berpendapat bahwa tindakan Putri Candrawathi yang dianggapnya tidak manusiawi tersebut tidak selayaknya hanya dihukum 8 tahun penjara. Pasalnya, Putri Candrawathi sudah bekerja sama untuk merampas nyawa putranya sekaligus menciptakan narasi-narasi yang dianggap negatif.
“Melengganglah si Putri dengan tuntutan 8 tahun itu. Dia itu memang manusia perempuan betino yang penuh dusta. Dengan keji mulutnya dia memutar-mutar semua fitnahan untuk anak saya yang sudah dirampas nyawanya. Putri bukan manusia, betino yang bukan manusia yang tidak memiliki hati nurani,” ungkap ibunda Brigadir J dilansir dari Kabar Utama tvOne (18/01/2023).
Febri Diansyah nilai tuntutan terhadap Putri Candrawathi tidak konsisten
Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah buka suara usai kliennya dituntut 8 tahun penjara. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) bimbang dalam menyusun berkas tuntutan.
"Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU alau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana," kata Febri kepada awak media di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023).
Mantan juru bicara KPK itu juga menilai bahwa jaksa telah mengabaikan berita dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh kliennya itu.
Adapun, dugaan pelecehan seksual itu sudah memang sudah menjadi fakta persidangan dan sudah menuai beberapa pendapat dari para ahli dan saksi.
"Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan," ujar Febri. (mg1/put/lsn)
Load more