LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Samuel Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Bukan Lagi Pemerkosaan Tapi Perselingkuhan, Ayah Brigadir J: Sudah Tak Dapat Membela Diri, Masih Difitnah

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa karena selama ini anaknya telah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap istri atasannya, yaitu Putri Candrawathi.

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini telah melangkah jauh. Berbagai fakta telah tertuang di persidangan yang telah digelar selama kurang lebih dalam 3 bulan terakhir ini. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terdakwa Ferdy Sambo kini telah melalui masa sidang tuntutan. Hari ini, Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup.

Sementara itu, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat merasa kecewa karena selama ini anaknya telah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap istri atasannya, yaitu Putri Candrawathi.

Saat mengikuti jalannya sidang tuntutan, Jaksa menyebutkan bahwa kasus ini bukan melibatkan pelecehan seksual melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

skenario-ferdy-sambo-putri-candrawathi-rela-berpakaian-seksi-seolah-terjadi-pelecehan-seksual">

Samuel terkejut sekaligus kecewa saat mengetahui hal tersebut yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca Juga :

Seperti apa kekecewaan yang diungkapkan oleh ayah Brigadir J terhadap kasus yang merenggut nyawa anaknya tersebut. Simak informasinya berikut.

Ayah Brigadir J Kecewa

Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku terkejut atas fakta persidangan yang menyatakan bahwa ada perselingkuhan antara anaknya dengan Putri Candrawathi.

“Kami sangat terkejut di sana disimpulkan, bahwa putri berbohong, jadi kesimpulannya terjadi bukan pemerkosaan, melainkan perselingkuhan. Jadi kami sangat terkejut,” ujar Samuel saat diwawancarai oleh tvOne pada Selasa (17/1/2023).

Samuel pun mengatakan bahwa anaknya yang adalah korban fitnah.

“Ini adalah fitnah bagi anak kami, sudah tidak bisa membela diri, masih difitnah,” ujar Samuel.

“Ini didakwakan tertulis bahwa perselingkuhan bukan pelecehan, membuat kami terkejut,” tambahnya.


Terdakwa Ferdy Sambo. (tim tvOne - Muhammad Bagas)

Samuel kemudian mengulang tuduhan yang sejak awal dikemukakan oleh tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

“Bahwa almarhum pertama kali dituduh melecehkan putri dan ancaman pembunuhan di Duren Tiga, Setelahnya pindah ke Magelang, dituduh melakukan pemerkosaan dan membanting Putri 3 kali ke lantai. Ini adalah fitnah bagi anak kami,” ujar Samuel.

Ayah dari Brigadir J itu sangat berharap, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai pasal 340 kepada pelaku-pelaku utama.

“Ayah dan ibu keluarga sangat berharap, agar menjatuhkan hukuman kepada pelaku-pelaku utama, hukuman semaksimal mungkin, Pasal 340,” kata Samuel. 

Diketahui, pada persidangan sebelumnya yakni Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. 

Tuntutan 8 tahun penjara diberikan penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati. 

Ayah Brigadir J Berharap Putri Candrawathi Dituntut Maksimal

Samuel yang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui siaran televisi juga berharap jaksa akan memberikan hukuman semaksimal mungkin kepada Putri Candrawathi, yang dianggap menjadi pemicu dari kasus pembunuhan terhadap anaknya.

“Mari kita berdoa buat pak jaksa yang sudah bekerja keras, mari kita mendengar, mari berdoa agar dihukum semaksimal mungkin yang sesuai dalam pasal 340,” katanya.

“Karena dia kan kesannya pemantik,dia yang buat laporan ke suaminya,” tambahnya.


Terdakwa Putri Candrawathi. (Tim tvOne - Muhammad Bagas)

Diketahui, besok pada Rabu (18/1/2023), JPU akan membacakan tuntutannya kepada Putri Candrawathi.

Sementara hari ini, Selasa (17/1/2023), JPU telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/1/2023). 

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup,. Hal ini karena mantan Kadiv Propam itu terbukti bersalah dalam hilangnya nyawa Brigadir J. 

“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya. 

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " tambahnya. 

Jaksa menuturkan tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," imbuhnya. 

JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus ini. 

Hal yang memberatkannya antara lain terdakwa menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit, terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. 

“Adapun hal yang meringankannya tidak ada,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya.

Desakan Ferdy Sambo Dihukum Mati

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berbuntut pada permintaan keluarga agar Ferdy Sambo agar dikenakan tuntutan hukuman mati.

Pada sebelum sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo digelar, Keluarga Brigadir J mendesak agar Ferdy Sambo dihukum mati saja, kecuali Bharada E karena tulus minta maaf, Senin (16/1/2023).

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu telah bergulir selama tiga bulan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Sejumlah fakta sedikit demi sedikit terungkap di persidangan dibalik penghalangan penyelidikan saat pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Duren Tiga. keluarga Brigadir J desak Ferdy Sambo dihukum mati, kecuali Bharada E karena tulus minta maaf.

Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana.

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan bahwa permintaan hukuman itu karena nyawa Almarhum Yosua telah dirampas.

Serta JPU sudah mendakwa sebagaimana dalam surat dakwaannya, dengan dakwaan Pembunuhan Berencana pasal 340 KUHP Primer, pembunuhan biasa pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP.

"Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran. Sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum pasal 340 atau hukuman mati," kata Johanes Minggu, 15 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.

Namun, untuk Bharada E atau Richard Eliezer keluarga meminta kepada JPU untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Lantaran telah datang tulus meminta maaf.

"Bagi terdakwa Richard Eliezer karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua. Maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya," jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kedua terdakwa mendapatkan tuntutan selama 8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa utama, Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup, yang diberikan pada hari ini, Selasa (17/1/2023). (put/abs/kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
36 Negara Pantau Pilkada Serentak di Jawa Timur

36 Negara Pantau Pilkada Serentak di Jawa Timur

Jawa Timur ditunjuk sebagai tuan rumah Election Visit Program (EVP), karena Pilkadanya miliki karakteristik unik dan menarik yang tak ditemukan di daerah lain.
Ciptakan Kemandirian dan Ketahanan Pangan, Bank Indonesia Jatim Support Green House dan Percetakan Ponpes Amanatul Ummah

Ciptakan Kemandirian dan Ketahanan Pangan, Bank Indonesia Jatim Support Green House dan Percetakan Ponpes Amanatul Ummah

Green house atau rumah kaca merupakan inovasi teknologi di bidang pertanian yang dirancang untuk menciptakan lingkungan yang optimal bagi pertumbuhan tanaman. 
Dorong Perkembangan Olahraga Senam, Petrokimia Gresik Apresiasi Prestasi Atlet Persani Jawa Timur

Dorong Perkembangan Olahraga Senam, Petrokimia Gresik Apresiasi Prestasi Atlet Persani Jawa Timur

Petrokimia Gresik, Pembina Persani Jawa Timur beri apresiasi berupa bonus total ratusan juta rupiah untuk atlet senam Jawa Timur
Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans Buka-bukaan Soal Peluang Naturalisasi Dirinya, Penyerang Vitesse Ini Bilang Kalau Timnas Indonesia..

Miliano Jonathans buka-bukaan soal peluang naturalisasi dirinya agar bisa memperkuat Timnas Indonesia. Kepada media Belanda penyerang Vitesse Arnhem bilang...
Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

Sosok Jenderal Ini Cap AKP Dadang seorang Pengkhianat Polri, Dengan Mudahnya Dor Kepala AKP Ulil Jangan-jangan..

AKP Dadang Iskandar dicap sebagai pengkhianat institusi Polri setelah menembak mati rekannya sendiri AKP Ryanto Ulil Anshar. Sosok Jenderal Ini berani bilang...
Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Nasib AKP Dadang Iskandar, Dulu Ceria Joget Sadbor Kini Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Juniornya AKP Ulil Ryanto

Hukuman mati mengintai AKP Dadang Iskandar setelah menewaskan rekan kerjanya sendiri, AKP Ulil Ryanto. Jejak digitalnya di masa lalu terungkap bikin miris.
Trending
Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Minta Semua Pihak Tahan Kegaduhan

Masa Tenang Pilkada 2024, Pj Gubernur Jawa Tengah Minta Semua Pihak Tahan Kegaduhan

Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengimbau berbagai pihak tidak menyebar kabar bohong atau hoaks, sehingga memicu kegaduhan di masa tenang Pilkada 2024.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Tolong yang Lagi Merintis Karir Lakukan Tahajud Bikin Tambah Moncer, Kata Ustaz Adi Hidayat Waktu Terbaik Dilakukan saat..

Keistimewaannya, bukan hanya mampu angkat derajat hidup jadi lebih baik lagi. Mulai sekarang coba shalat tahajud bagi umat muslim. Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

Sambil medengarkan lagunya, yuk simak juga lirik lagu "This Love" yang dinyanyikan oleh Davichi, di mana aslinya adalah OST drakor Descedant of the Sun (2016).
Hasil Pemain Voli Indonesia Abroad: Megawati Hangestri Menang Dramatis, Doni Haryono Jalani Debut Manis

Hasil Pemain Voli Indonesia Abroad: Megawati Hangestri Menang Dramatis, Doni Haryono Jalani Debut Manis

Hasil pemain voli Indonesia abroad, di mana Megawati Hangestri berhasil meraih kemenangan dramatis dan Doni Haryono menjalani debut manisnya di Liga Thailand.
FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA secara resmi akan mengumumkan ranking terbaru negara-negara anggotanya pada 28 November 2024, Timnas Indonesia pun dipastikan akan mengalami kenaikan yang drastis.
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Selengkapnya
Viral