Sandiwara Mulus Ferdy Sambo Akhirnya Terbongkar, Jaksa: Terdakwa Berpikir dan Menimbang Pembunuhan
- Kolase tim tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kini telah mencapai titik akhir. Kini perjalanan kasus tersebut telah sampai pada Sidang Tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, termasuk Ferdy Sambo.
Sebelumnya, pada Senin (16/1/2023) sidang telah menyatakan Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Sementara itu, kini giliran Terdakwa utama, Ferdy Sambo yang mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Beberapa hal yang menarik dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah merencanakan semua hal untuk membunuh Brigadir J.
Hal ini juga berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi yang dilecehkan oleh korban, Brigadir J.
Seperti apa skenario Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa sang ajudan, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Simak informasinya berikut ini.
Skenario Ferdy Sambo
Ferdy Sambo telah dituntut dengan penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta hukum ‘skenario pembunuhan Brigadir J’.
Perjalanan Sambo merencanakan pembunuhan ajudannya sendiri menguatkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu jelas melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo bahkan sempat berpikir sebelum akhirnya memutusan untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa berpikir dan menimbang pembunuhan yang akan dilakukan,” ungkap jaksa dalam pembacaan dakwaannya.
Terdakwa Ferdy Sambo. (tim tvOne - Muhammad Bagas)
Lebih dari itu setelah melakukan eksekusi pembunuhan Brigadir J, Sambo berusaha menghilangkan rekaman CCTV dan membuat skenario tembak-menembak antar ajudannya.
“Hal itu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," kata jaksa.
Sambo juga merencanakan dengan matang waktu, lokasi, cara, hingga alat untuk membunuh Brigadir J.
"Kemudian (Sambo) menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," terang jaksa.
Suami Putri Candrawathi itu juga sadar bahwa perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J akan berbuntut hukuman pidana.
Load more