Aksi Demonstrasi Kades Bersatu, Selasa (17/1/2023). Dok: Julio Trisaputra/tvOne
Robi menilai dengan perpanjangan masa jabatan maka kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk bekerja sama membangun desa.
“Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, maka desa tidak akan maju,” ujar dia.
Robi berharap Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani dapat mengabulkan tuntutan tersebut.
Diketahui Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali sampai 3 kali periode.
Sementara itu, masa jabatan kepala desa secara akumulatif maksimal adalah 18 tahun.
Namun, mereka meminta isi pasal itu direvisi agar masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode. Kemudian, bisa dipilih lagi sampai 2 periode.
Load more