Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini, Selasa (17/1/2023) dijadwalkan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan tuntutan untuk Ferdy Sambo dilaksanakan di di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya Sambo dianggap sebagai otak kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri dan dijerat dengan Pasal 240 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
JPU dalam surat dakwaannya mendakwa para terdakwa dengan pasal Pembunuhan Berencana pasal 340 KUHP Primer, pembunuhan biasa pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu keluarga korban, Brigadir J mendesak agar Ferdy Sambo dihukum mati.
Load more