Jakarta, tvOnenews.com - Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan beberkan perkembangan kasus Warga Negara Indonesia (WNI), yang memiliki senjata api (Senpi) ilegal di Filipina.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa benar ada kejadian pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 05.05 dini hari waktu Filipina, terdapat satu WNI berinisial AG (29) yang ditangkap bersama tiga (3) warga Filipina berinisial MNT, JDA, dan Mr X (yang melarikan diri), terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dia sebutkan, langkah yang dilakukan Mabes Polri berkoordinasi dengan KBRI di Manila untuk mengutus personel Polri di Manila dan staf teknis Polri pada KJRI di Danao City.
"Beradasarkan hasil koordinasi atasan Polri di Manila, pada Selasa (10/1/2023), Mabes Polri mengirimkan tim khusus berjumlah 8 orang," ujarnya.
Selanjutnya, tim khusus Polri itu bertemu dengan Kepolisian Nasional Filipina dalam rangka penanganan WNI yang memiliki senjata api ilegal tersebut.
"Jadi WNI AG ini ditahan dwilayah Provinsi Saringan setelah ditangkap aparat hukum Filipina karena kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, bahkan senjata api ilegal itu diduga akan diselundupkan ke Indonesia," ujarnya.
Kemudian, ia katakan, AG yang memiliki senjata api itu mengakui bahwa dirinya akan menyelundupkan senjata api itu ke Papua untuk dijual dalam keperluan KKB.
"Oleh sebab itu, sampai saat ini pihak Polri bersama pihak Kepolisian Nasional Filipina masih melakukan pendalaman," katanya. (aag)
Load more