Jakarta, tvOnenews.com - Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan beberkan perkembangan kasus Warga Negara Indonesia (WNI), yang memiliki senjata api (Senpi) ilegal di Filipina.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa benar ada kejadian pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 05.05 dini hari waktu Filipina, terdapat satu WNI berinisial AG (29) yang ditangkap bersama tiga (3) warga Filipina berinisial MNT, JDA, dan Mr X (yang melarikan diri), terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dia sebutkan, langkah yang dilakukan Mabes Polri berkoordinasi dengan KBRI di Manila untuk mengutus personel Polri di Manila dan staf teknis Polri pada KJRI di Danao City.
"Beradasarkan hasil koordinasi atasan Polri di Manila, pada Selasa (10/1/2023), Mabes Polri mengirimkan tim khusus berjumlah 8 orang," ujarnya.
Selanjutnya, tim khusus Polri itu bertemu dengan Kepolisian Nasional Filipina dalam rangka penanganan WNI yang memiliki senjata api ilegal tersebut.
Load more