Jakarta, tvOnenews.com - Keuangan Pemprov Papua dibekukan sementara oleh negara buntut penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya, Rabu (11/1/2023).
Mahfud MD menyebut, saat ini pergerakan keuangan Pemda Papua sedang dalam pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pergerakan keuangan Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di freez," kata Mahfud MD.
"Kami freez melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum dulu," jelasnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan pembekuan dana tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK.
“Hampir Rp1,5 triliun, ya dalam rangka mencegah penyimpangan,” terangnya.
Ivan mengatakan, jumlah dana yang diblokir bisa saja bertambah banyak dari yang saat ini atau juga bisa sebaliknya. Karena itulah, dia menyebut, proses analisis akan terus dilakukan.
"Bisa tambah (dana diblokir) bahkan berkurang. Sangat memungkinkan,” kata dia.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Lukas ditangkap oleh KPK di Distrik Abepura, Jayapura pada Selasa 10 Januari 2023. Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja.
Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.(rpi/muu)
Load more