Selain itu, pihak kepolisian turut mengimbau agar mentaati aturan yang tertera pada Undang-Undang (UU) terkait penyampaian aksi demo.
"Bahwa teman-teman buruh pun harus mematuhi kaidah pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum," pungkasnya. (raa/ree)
Load more