Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya memastikan status tersangka terhadap Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya.
"Statusnya dinaikkan jadi tersangka," katanya dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Zulpan menuturkan penetapan tersangka yang disandangkan kepada Kombes YBK turut disertai dengan sangkaan pasal.
Menurutnya YBK dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 116 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak Hanya Dapati Barbuk Sabu, Polisi Pastikan Kombes YBK dan Teman Wanitanya Positif Narkoba
Polisi mendapati bukti positif penggunaan narkotika terhadap perwira Polri berpangkat Kombes dengan inisial YBK.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan YBK didapati positif sabu usai menjalani tes urin.
"Tes urinenya positif. Metafetamin sama amfe (Amphetamine)," kata Mukti saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
Mukti menuturkan penangkapan terhadap YBK berlangsung pada Jumat (6/1/2023) pada sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading.
Menurutnya saat dilakukan penangkapan YBK didapati sedang bersama teman wanitanya di dalam kamar hotel tersebut.
Tak hanya YBK, polisi turut serta memastikan teman wanitanya yang berinisial R itu positif menggunakan narkotika melalui tes urin yang dilakukan.
"Itu temannya saja, iya make (sabu keduanya)," ungkapnya.
Di sisi lain, kata Mukti pihaknya memastikan jika YBK merupakan anggota yang berdinas dj Barhakam Polri.
Adapun saat penangkapan itu dilakukan pihak kepolisian mendapati barang bukti (barbuk) sabu yang terbungkus di dalam dua plastik klip.
"Barbuknya 0,5 sama 0,6 gram. Jadi ada dua barbuk (sabu). Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3 X 24 jam," pungkasnya. (raa/muu)
Load more