Jakarta - Bareskrim Polri mengungkapkan masih menetapkan status tersangka terhadap sosok pendeta fenomenal yakni Saifudin Ibrahim.
"Koordinasi telah dilakukan, pertama saya sampaikan bahwa Bareskrim telah membuat red notice sudah menetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Ramadhan menuturkan saat ini pihaknya mengaku tengah melakukan koordinasi dengan pihak Amerika Serikat (AS).
Pasalnya, diketahui sosok dari pendeta fenomenal itu tengah berada di Amerika Serikat hingga sejumlah koordinasi dilakukan.
"Pihak Interpol Indonesia atau Divisi Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat," kata Ramadhan.
"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan," sambungnya.
Sementara itu, Ramadhan mengaku pihak kepolisian masih mendapat kesulitan untuk memulangkan Saifudin Ibrahim ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.
"Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," ungkapnya.
Diketahui tersapat tiga laporan polisi terkait pelanggaran SARA dan penistaan agama yang dilakukan oleh Saifudin Ibrahim melalui kanal Youtubenya.
Adapun dalam laporan tersebut Saifudin Ibrahim disangkakan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. (raa/ebs)
Load more