Sedang Berlangsung! Ini Link Live Streaming Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Kolase tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Berikut link live streaming sidang pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (10/1/2023).
Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bergulir selama dua bulan terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Satu per satu fakta terungkap di hadapan Hakim dibalik kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang sempat adanya penghalangan dalam penyelidikan. link live streaming sidang pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berada di akhir artikel ini.
![]()
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memasuki ruang persidangan dalam Kasus Pembunuhan Berencana, dan menghadirkan Saksi Ahli, di Pengadilan Negeri. (Julio Trisaputra/tim tvOne)
Hari ini, Selasa (10/1/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan agenda sidang hari ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
"Pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa," kata Djuyamto di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini akan digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H. pada pukul 09.30 WIB.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibantu oleh Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Jaksa mendakwa kelima tersangka tersebut dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP junto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Pemeriksaan terdakwa Ricky Rizal
![]()
Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (9/1/2023). (M.Bagas / tvOnenews.com)
Load more