Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review sistem proporsional pemilu tertutup atau hanya coblos partai.
Bahwa pihak tersebut mengusulkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan hanya mencoblos partai politik, tanpa mengetahui siapa calon legislatifnya (caleg).
"Pengujian UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi. Apalagi pengujian sistem ini sudah pernah diuji di MK sebelumnya," ujar Zainuddin dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).
Dia menjelaskan pendaftaran permohonan PKS itu telah diterima oleh MK.
Zainuddin menegaskan pihaknya tetap mempertahankan sistem pemilu terbuka, yang diputuskan MK pada 23 Desember 2008 dengan nomor Nomor 22-24/PUU-VI/2008.
"PKS memandang putusan MK pada 2008 lalu memberikan kesempatan bagi rakyat untuk bisa mengenal, memililh, dan menetapkan wakil mereka secara langsung, orang per orang," jelas Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Advokasi DPP PKS.
"Sistem proporsional terbuka dinilai tidak lagi menyerahkan kewenangan penuh pada partai politik," sambung Zainuddin.
Menurutnya, sistem pemilu tertutup akan membuat demokrasi Indonesia mengalami kemunduran. (saa/ebs)
Load more