Lebih lanjut, Bintang berujar, bahwa pemerintah terus memperkuat pencegahan kekerasan seksual, di antaranya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
UU TPKS menyatakan dengan tegas kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia yang harus dihapus.
"Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses dengan peraturan yang sesuai. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun itu,” tegas Menteri PPPA.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis kepada Herry Wirawan diantaranya hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi 9 (sembilan) anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan hasil rampasan harta kekayaannya untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, pada 4 April 2021 memutuskan terpidana Herry Wirawan terbukti melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Persidangan gugatan Kasasi Herry Wirawan dengan Nomor Perkara 5642K/PID.SUS/2022 berlangsung selama 69 hari, sejak diajukan ke MA pada 24 Agustus 2022 dan diputuskan pada 8 Desember 2022 silam. (rpi/ebs)
Load more