Mama Pergi ke Mana? Sebut Anak Korban Tragedi Kanjuruhan
- tim tvone
Dia juga mengaku kebingungan dengan penanganan tragedi Kanjuruhan yang tidak menyentuh hingga akar permasalahan. Sampai detik ini belum ada sama sekali pendampingan psikologis seperti Trauma Healing untuk kedua cucunya.
Hal itu pun ia katakan terus terang langsung kepada pimpinan DPRD Kota Malang.
![]()
Kondisi saat Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.
"Psikologi pendampingan belum ada. Makanya saya tadi sampaikan bagaimana soal pendampingan psikologi ini. Cucu saya ini bagaimana, solusinya bagaimana," bebernya.
Di samping itu, Ketua DPRD Kota Malang I, Made Riandiana Kartika mengatakan, untuk dua anak mendiang Radina Astrida Lufitasari yakni, Yusril dan Defan akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Malang. Tujuannya agar mendapat jaminan perlindungan dari Dinsos setempat.
"Terus ada yang orang tuanya meninggal anaknya masih kecil itu akan kita limpahkan ke Dinsos. Akan saya laporkan agar jadi perhatian untuk perlindungan ibu dan anak," ujar Made.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang tidak bisa terdapat unsul pasal pembunuhan.
Pihak Sigit menerima laporan dan permintaan agar kasus yang menewaskan 135 orang itu diproses dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Sigit mengatakan, anggotanya telah melakukan gelar perkara dan mendengarkan keterangan ahli pidana.
![]()
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi," ujar Sigit kepada wartawan, Minggu 1 Januari 2023 mengutip dari VIVA.
Jenderal bintang empat itu mengatakan, Polri melakukan penyidikan tragedi Kanjuruhan berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada. Dia menegaskan, Polri bakal serius untuk mengusut peristiwa tersebut. Tak terkecuali, kata dia, bagi anggota Polri yang melanggar etik dalam tragedi itu akan diproses.
"Sehingga kami tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan tersebut. Kami sudah tetapkan enam orang tersangka, lima tersangka sudah dilimpahkan ke JPU, P21. Satu tersangka saat ini sudah pemenuhan berkas perkara. Sebanyak 20 personel saat ini kita proses dugaan pelanggaran kode etik," jelas Sigit.
Load more