Jakarta - Saksi meringankan dakwaan terdakwa Ferdy Sambo, ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengungkap Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut dia, pasal tersebut menyatakan perencanaan harus ada waktu antara niat untuk melakukan tindak pidana.
"Harus ada niat dan waktu. Nah, waktu itu di samping harus ada antara niat tindak pidana pembunuhan, pelaksanaannya ini kemudian disyaratkan bahwa tidak juga boleh terlalu singkat dan lama," kata Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1/2023).
Said menjelaskan tindak pidana pembunuhan berencana harus memenuhi unsur waktu yang cukup untuk merencanakan.
Menurutnya, pelaku pembunuhan berencana memerlukan waktu untuk berpikir dengan tenang sebelum melakukan tindai pidana terasebut.
"Yang penting ada waktu untuk berpikir. Pelaku memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, di mana akan dilakukan, dan kemudian harus ada tindakan berpikir dengan tenang," jelasnya.
Selain itu, Said menekankan perlu ada ketenangan khusus terkait perkara pembunuhan berencana tersebut.
Sebab, dia menyebutkan bahwa Ferdy Sambo mendapat kabar dari istrinya, Putri Candrawathi terkait kekerasan seksual yang dilakan ajudannya, Brigadir J alias Yosua Hurabarat.
"Perkenankan saya mengemukakan syarat pasal ini mensyaratkan harus ada waktu dan pelakunya yang mana berpikir dengan tenang, memikirkan perbuatan itu dilakukan dan di mana dilakukan," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more