Detail Foto - Saksi Meringankan Ferdy Sambo Singgung soal Waktu dan Niat Terjadinya Pembunuhan Berencana
Suasana Persidangan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri
Saksi meringankan dakwaan terdakwa Ferdy Sambo, ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengungkap Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
- galeri foto