Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Tak Dapat Dipidana Jika Ada Salah Tafsir soal Perintah 'Hajar' ke Bharada E
- Sumber : tvOne/Julio Trisaputra
"Dia akan menembak langsung ke daerah yang mematikan, dia langsung menembak pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, mungkin daerah perut atau jantung dan memang sasaran mematikan," sambungnya.
![]()
Bharada E di PN Jaksel. (tim tvOnenews.com / Muhammad Bagas)
Berdasarkan hukum yang dipahami, Said Karim menyebut penganjur tidak dapat dipidana jika perbuatan yang dianjurkannya itu berbeda dengan yang dilaksanakan.
"Sekarang bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap suatu anjuran yang dilaksanakan oleh pelaku peserta yang menerima anjuran itu, yapi berbeda dengan apa yang dianjurkan," ucap Said Karim.
"Jadi dalam hal seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana atas perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ungkapnya.
Menurut Said Karim, yang harusnya dimintai pertanggungjawaban ialah pelaku peserta. Sebab, pelaku peserta dalam situasi ini mengalami salah tafsir. Pelaku peserta telah melakukan perbuatan yang berbeda dengan yang dianjurkan si penganjur.
"Jadi kalau misalnya pelaku peserta melakukan itu, dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," pungkas Said Karim. (viva/ind)
Load more