GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Tak Dapat Dipidana Jika Ada Salah Tafsir soal Perintah 'Hajar' ke Bharada E

Agenda Sidang Ferdy Sambo, Ahli pidana sebut Ferdy Sambo tak dapat dipidana jika ada salah tafsir soal perintah 'Hajar' ke Bharada E di Duren Tiga, (3/1/2023).
Selasa, 3 Januari 2023 - 19:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Sumber : tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda Sidang Ferdy Sambo, Ahli pidana sebut Ferdy Sambo tak dapat dipidana jika ada salah tafsir soal perintah 'Hajar' ke Bharada E, Selasa (3/1/2023).

Sidang Ferdy Sambo hari ini, Selasa (3/12/2023) yang menghadirkan ahli hukum pidana sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof Said Karim, Ahli pidana sebut Ferdy Sambo tak dapat dipidana jika ada salah tafsir soal perintah 'Hajar' ke Bharada E.


Saksi Ahli, Said Karim memasuki ruang persidangan Kasus Pembunuhan Berencana, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan. (Tim tvOnenews/Julio Trisaputra).

Ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim mengatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika tidak menganjurkan penembakan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal itu disampaikan Said Karim saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Selasa 3 Januari 2023. Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa bersama Putri Candrawathi.

Pada awalnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri, Febri Diansyah menyinggung soal perintah 'hajar' yang disampaikan kliennya ke Bharada E sebelum menembak Brigadir Yosua. Kata Febri, bagaimana hukumnya jika ada mispersepsi atau salah persepsi dari perintah 'hajar' tersebut. 

"Mohon saudara ahli jelaskan, terkait dengan penganjur, bagaimana kalau dalam sebuah situasi, pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan? Pelaksana mispersepsi dalan menerima anjuran dari pihak penganjur, misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak, sehingga mengakibatkan matinya seseorang. Mohon saudara ahli jelaskan?" kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip dari VIVA.

"Mohon izin Yang Mulia untuk menjawab. Dalam situasi penganjur, menganjurkan untuk melakukan suatu perbuatan katakanlah dia menganjurkan untuk memukul ya, tapi ternyata kemudian karena yang bersangkutan yang disuruh itu pelaku peserta memiliki senjata api, dia tidak memukul malah langsung dia tembak," jawab Said Karim.

"Dia akan menembak langsung ke daerah yang mematikan, dia langsung menembak pada bagian yang sangat berbahaya bagi kehidupan umat manusia, mungkin daerah perut atau jantung dan memang sasaran mematikan," sambungnya. 


Bharada E di PN Jaksel. (tim tvOnenews.com / Muhammad Bagas)

Berdasarkan hukum yang dipahami, Said Karim menyebut penganjur tidak dapat dipidana jika perbuatan yang dianjurkannya itu berbeda dengan yang dilaksanakan.

"Sekarang bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap suatu anjuran yang dilaksanakan oleh pelaku peserta yang menerima anjuran itu, yapi berbeda dengan apa yang dianjurkan," ucap Said Karim.

"Jadi dalam hal seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana atas perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa," ungkapnya.

Menurut Said Karim, yang harusnya dimintai pertanggungjawaban ialah pelaku peserta. Sebab, pelaku peserta dalam situasi ini mengalami salah tafsir. Pelaku peserta telah melakukan perbuatan yang berbeda dengan yang dianjurkan si penganjur. 

"Jadi kalau misalnya pelaku peserta melakukan itu, dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut," pungkas Said Karim. (viva/ind)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Ratchaburi FC sengaja datang H-3 pertandingan ke Bandung sebelum akhirnya melawan Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Konten Puasa Adam Alis Kembali, Kali Ini 4 Pemain Termahal Persib Turun Tangan Bangunkan Sahur

Adam Alis mengajak empat pemain termahal Persib, Andrew Jung, Layvin Kurzawa, Thom Haye dan Federico Barba untuk membuat konten sahur yang diunggah di TikTok Adam Alis pada Senin (16/2/2026). 
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi Kecewa Anaknya Sering Ditinggal Wardatina Mawa Kerja: Serahin aja Sama Aku

Insanul Fahmi curhat kecewa karena anaknya sering ditinggal Wardatina Mawa bekerja hingga tengah malam. Ia berharap bisa membantu mengurus sang anak sementara.

Trending

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan zodiak besok, 18 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi soal cinta, karier, dan keuangan lengkap hari ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT