GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Tak Dapat Dipidana Jika Ada Salah Tafsir soal Perintah 'Hajar' ke Bharada E

Agenda Sidang Ferdy Sambo, Ahli pidana sebut Ferdy Sambo tak dapat dipidana jika ada salah tafsir soal perintah 'Hajar' ke Bharada E di Duren Tiga, (3/1/2023).
Selasa, 3 Januari 2023 - 19:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Sumber : tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda Sidang Ferdy Sambo, Ahli pidana sebut Ferdy Sambo tak dapat dipidana jika ada salah tafsir soal perintah 'Hajar' ke Bharada E, Selasa (3/1/2023).

Sidang Ferdy Sambo hari ini, Selasa (3/12/2023) yang menghadirkan ahli hukum pidana sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof Said Karim, Ahli pidana sebut Ferdy Sambo tak dapat dipidana jika ada salah tafsir soal perintah 'Hajar' ke Bharada E.


Saksi Ahli, Said Karim memasuki ruang persidangan Kasus Pembunuhan Berencana, di Pengadilan Negeri, Ampera, Jakarta Selatan. (Tim tvOnenews/Julio Trisaputra).

Ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim mengatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika tidak menganjurkan penembakan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal itu disampaikan Said Karim saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Selasa 3 Januari 2023. Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa bersama Putri Candrawathi.

Pada awalnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri, Febri Diansyah menyinggung soal perintah 'hajar' yang disampaikan kliennya ke Bharada E sebelum menembak Brigadir Yosua. Kata Febri, bagaimana hukumnya jika ada mispersepsi atau salah persepsi dari perintah 'hajar' tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mohon saudara ahli jelaskan, terkait dengan penganjur, bagaimana kalau dalam sebuah situasi, pihak yang menganjurkan atau penganjur ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan? Pelaksana mispersepsi dalan menerima anjuran dari pihak penganjur, misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak, sehingga mengakibatkan matinya seseorang. Mohon saudara ahli jelaskan?" kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip dari VIVA.

"Mohon izin Yang Mulia untuk menjawab. Dalam situasi penganjur, menganjurkan untuk melakukan suatu perbuatan katakanlah dia menganjurkan untuk memukul ya, tapi ternyata kemudian karena yang bersangkutan yang disuruh itu pelaku peserta memiliki senjata api, dia tidak memukul malah langsung dia tembak," jawab Said Karim.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT