Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E.
“KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (02/01/2023) sore.
“Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” tegas Ali Fikri.
Jubir KPK yang berlatar belakang Jaksa ini menambahkan Pada proses penanganan perkara di KPK, sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK, bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Dimana sebagai pemahaman bersama, dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, secara normatif pada pokoknya bahwa Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.
Load more